Otak Pelaku Markup Rp43 M Segera Disidang

LAMPUNGTIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi melimpahkan berkas perkara Ilhamnudin, tersangka utama dalam kasus dugaan markup tanam tumbuh fiktif senilai Rp43 miliar.
Berkas perkara pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lamtim, tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Sidang perdana Ilhamnudin dijadwalkan digelar pada Rabu (16/4) mendatang dan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica di ruang sidang Bagir Manan.
BACA JUGA:KPK Dalami Peran Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Ilhamnudin diketahui merupakan warga Lamtim sekaligus pelaku utama dalam perkara ini. Ia sempat buron sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Penasihat hukum Ilhamnudin, Irwan Apriyanto, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya ditaksir mencapai Rp10 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2 miliar disebut telah dialirkan ke sejumlah pihak.
’’Dalam persidangan nanti kami ungkap ke mana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerima. Akan banyak fakta terungkap di ruang sidang," kata Irwan.
Ia juga menyebut kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp43 miliar tersebut. Menurut informasi dari penyidik, penambahan tersangka masih berkembang.
Untuk diketahui, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya, Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna, kini tengah menjalani proses persidangan.
Sementara itu, Aan Rosmana, Kepala BPN Lampung Timur periode 2020–2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk proyek Bendungan Margatiga, masih dalam proses penyidikan oleh Polda Lampung. Meski begitu, Aan belum ditahan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) kembali menghadirkan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek pembangunan Bendungan Margatiga.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/2). Dua saksi yang dihadirkan tersebut yakni Kompol Edy Kurniawan, mantan Kasatintel Polres Lamtim (Lamtim) tahun 2022, dan Ketua Komisi III DPRD Lamtim Kemari.
Di persidangan Edy membantah menerima aliran dana proyek tersebut. Edy Kurniawan menerangkan bahwa uang Rp 200 juta itu adalah hutang terdakwa Alin Setiawan yang meminjam kepada saksi.
Diketahui Edy Kurniawan dihadirkan terkait keterangan saksi ilhamnudin yang menyebut dirinya menerima uang senilai Rp 200 juta.