KPK Dalami Peran Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK menyelidiki kemungkinan keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam pusaran kasus suap hibah Pokmas APBD Jatim.--
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Salah satu yang tengah dibidik adalah kemungkinan keterlibatan Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Abdul Halim saat kasus tersebut terjadi menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua Fraksi PKB.
“Pada saat proses hibah berlangsung, yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD Jatim. Ia juga menjabat sebagai ketua fraksi,” ujar Asep, Sabtu (12/4/2025).
Asep menyebut bahwa keterlibatan Abdul Halim dalam proses distribusi hibah sedang diselidiki secara intensif. Sejumlah tindakan paksa, termasuk pemeriksaan dan penggeledahan, telah dilakukan.
“Penyidik menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pemberian hibah, sehingga dimintai keterangan. Kami juga sudah melakukan penggeledahan,” tegas Asep.
Meski begitu, status hukum Abdul Halim belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Asep, pihaknya masih menunggu alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersebut.
“Jika sudah cukup bukti, tentu kami akan menaikkan statusnya. Kami tak segan menetapkan tersangka siapapun yang terbukti terlibat,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak. Ia telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 26 September 2023.
Selain pidana pokok, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Ia terbukti menerima fee dari alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim 2020-2022, serta proyeksi dana APBD 2022-2024 untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total dana hibah yang digelontorkan Pemprov Jatim dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar. Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Tak hanya itu, penyidik juga menyelidiki dugaan transaksi jual-beli aset yang melibatkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Ia diduga terseret kasus saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Informasi itu diperoleh dari pemeriksaan enam orang saksi dari kalangan swasta, yakni Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron, dan Akhmad Samsudin. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, pada Rabu (20/11/2024). (disway/c1/abd)