Pemkot Bandar Lampung Tertibkan 10 Bangunan Liar di Atas Saluran Air

TERTIBKAN: Pemerintah Kota Bandarlampung menertibkan sekitar 10 bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campangjaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (8/4). -FOTO DISKOMINFO BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung menertibkan sekitar 10 bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campangjaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (8/4). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran aliran sungai sekaligus mengantisipasi risiko banjir.

Camat Sukabumi Syahrial menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum pembongkaran dilakukan. ’’Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi. Pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah semua prosedur ditempuh,” ujar Syahrial.

Ia juga menyebutkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya telah meninjau langsung lokasi tersebut dan berdialog dengan warga sekitar.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Filosofi Kerja Berbasis Bukti: Saya Tak Suka Omong Kosong

“Kemarin Bunda Eva datang ke sini, melihat kondisi sungai secara langsung. Setelah berdialog dengan masyarakat, direncanakan anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan satu meter,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menambahkan bahwa bangunan-bangunan liar tersebut ditertibkan dengan bantuan alat berat guna mempercepat proses pembersihan.

“Kita turunkan alat berat untuk mempercepat penertiban. Selain mengganggu estetika kota, bangunan-bangunan ini juga menjadi penyebab terjadinya banjir,” jelas Dedi.

Ia menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman dari bencana.

“Langkah ini penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mengurangi risiko banjir di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung gencar melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan sungai.

Ya, Tim Satgas Penertiban Bangunan telah membongkar 18 bangunan yang melanggar aturan, yang menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Bandarlampung.

Ketua Satgas Penertiban Bangunan Antoni Irawan menyatakan bah-wa bangunan-bangunan tersebut dibongkar karena melanggar aturan tata ruang dan pembangunan.  

’’Sampai saat ini ada sekitar 18 bangunan yang telah kami minta un-tuk dibongkar dan sudah dibongkar oleh pemiliknya," kata Antoni, Selasa (11/3).

Dia menjelaskan jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai tempat parkir kendaraan hingga pembangunan kamar mandi di atas saluran sungai.  

Tag
Share