Pemkot Bandar Lampung Tertibkan 10 Bangunan Liar di Atas Saluran Air

TERTIBKAN: Pemerintah Kota Bandarlampung menertibkan sekitar 10 bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campangjaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (8/4). -FOTO DISKOMINFO BANDARLAMPUNG -

’’Jenis pelanggarannya berbeda. Tetapi pada intinya mereka mem-bangun di atas saluran, bahkan ada juga yang memperkecil saluran air," ungkap Antoni.

Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandarlampung untuk mencegah banjir.  Selain penertiban bangunan liar, pemkot juga melakukan sejumlah langkah strategis lainnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Dedi Su-tioso menjelaskan bahwa pemkot telah memasang box culvert dan melakukan normalisasi sungai di enam titik.

"Di Wayhalim ada dua titik pemasangan box culvert, semoga ketika hujan tak ada lagi genangan di jalan," jelas Dedi, Selasa (11/3/2025).

Pemasangan box culvert, dilakukan di saluran air Jalan H. Ismail, Kecama-tan Rajabasa, dan Jalan Sultan Agung, Kecamatan Wayhalim.

Normalisasi sungai dan pemasangan talud juga dilakukan di aliran sungai di Kecamatan Kedamaian, Wayhalim, dan Rajabasa.  Pembersihan sedimentasi menggunakan alat berat milik Pemkot Bandar Lampung.

’’Berdasarkan perintah Ibu Wali Kota Bunda Eva, normalisasi sungai terus dilakukan. Pengerjaan dilakukan secara bertahap mulai hulu hingga hilir," ungkap Dedi.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Bandarlampung dalam mengatasi masalah banjir yang kerap melanda kota.

Penertiban bangunan liar dan normalisasi sungai diharapkan dapat meningkatkan kapasitas saluran air dan meminimalisasi risiko banjir di ma-sa mendatang. (*)

 

Tag
Share