Kejagung Diminta Proaktif Menyelamatkan Pertamina

UJI TERA: Uji tera di SPBU Pertamina Km 14B, Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/3/2025). --FOTO HANUNG HAMBARA/JAWA POS
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jika tidak ada intervensi yang sangat kuat terhadap Kejagung, diperkirakan ada penambahan tersangka bisa mencapai 20 orang hingga 30 orang lagi terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra usahanya.
"Ini tak main-main. Terbaru kami mendapatkan informasi telah terjadi kebingungan di internal bagian pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Kilang International dan pengadaan BBM di PT Pertamina Patra Niaga apakah masih menggunakan General Terms and Condition lama atau baru. Sebab, jika masih menggunakan yang lama tentu konsekuensinya akan berulang lagi potensi kejadian pidana yang sedang disidik Kejagung," beber Yusri.
Termasuk, apakah vendor calon pemasok minyak mentah dan BBM yang akan diundang tender masih menggunakan data Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) lama atau terbaru yang merupakan hasil akhir seleksi setelah beberapa vendor menurut Kejagung ikut terlibat dalam penyimpangan pengadaan periode 2018 hingga 2023.
Oleh sebab itu, kata Yusri, Kejagung seharusnya proaktif ikut menyelamatkan Pertamina dengan memberikan rekomendasi segera kepada Dirut dan Dewan Komisaris serta Menteri BUMN agar segera menonaktifkan terhadap pejabat pejabat di holding dan subholding yang diduga terlibat, yang hanya karena persoalan waktu saja untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal tersebut penting untuk meminimalkan dampak negatif dari lender dan publik terhadap Pertamina sebagai entitas bisnis yang mengurus hajat hidup orang banyak, ketika Kejagung akan menentukan tersangka baru. Jangan sampai terjadi tindakan Kejagung dalam menyidik kasus ini bukannya menyelamatkan kerugian negara dan Pertamina, namun malah bisa menimbulkan kerugian baru yang tak perlu," ungkap Yusri. (jpc/c1)