Dua Oknum TNI Resmi Tersangka

KONFERENSI PERS: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bersama Wadanpuspomad, Danrem, dan tim investigasi menyampaikan update terkait kasus sabung ayam yang menewaskan 3 anggota Polri, di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RLMG -

Penyidikan terkait insiden ini telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 mengenai Penyidikan Pidana Militer.  Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa mekanisme penyidikan militer mulai diterapkan setelah menerima pengaduan terkait peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

BACA JUGA:Kakam Gunung Pekuon Pakai Dana Pribadi Perbaiki Jalan

“Peristiwa ini bermula pada 18 Maret 2025, saat Kopda Basar, salah satu tersangka, menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Tidak lama setelahnya, pada 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL, juga menyerahkan diri di Baturaja dan kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum. Pada hari yang sama, Dandim setempat mengeluarkan surat penitipan tersangka kepada Denpom untuk diamankan,” ujarnya.

Proses penyidikan yang dilakukan Denpom II/3 Lampung. lanjutnya, membuahkan hasil ketika Kopka Basar, tersangka utama dalam kasus penembakan, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi tempat dia membuang senjata api yang digunakan dalam penembakan terhadap tiga anggota Polri.  “Senjata tersebut ditemukan tim Denpom pada 19 Maret 2025,” jelasnya.

Kopka Basar akhirnya mengakui tindakannya, sementara Peltu YHL dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perjudian. Pada 22 Maret 2025, laporan polisi terkait kedua tersangka disampaikan dan pada 23 Maret 2025 keduanya secara resmi dijadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.

Lalu pihak TNI pun kemudian membentuk tim yang terdiri dari 10 orang untuk memperkuat penyidikan dan berkoordinasi dengan Kapolda setempat. “Penetapan tersangka secara resmi dilakukan pada 25 Maret 2025. Kopka Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Peltu YHL dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkapnya.

Selain itu, karena Kopka Basar menggunakan senjata api pabrikan yang bukan organik, ia juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat. “Kasad TNI menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan dengan transparan dan profesional, serta berkomitmen untuk menjaga kedua belah pihak selama proses berjalan,” pungkasnya. (ang/c1/rim)

Tag
Share