Dua Oknum TNI Resmi Tersangka

KONFERENSI PERS: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bersama Wadanpuspomad, Danrem, dan tim investigasi menyampaikan update terkait kasus sabung ayam yang menewaskan 3 anggota Polri, di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RLMG -

// Dalam Kasus Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi

BANDARLAMPUNG – Dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus sabung ayam hingga menewaskan tingga anggota Polri di Negarabatin, Waykanan, pada 17 Maret 2025, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Kopka Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan Peltu Lubis dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Penetapan tersangkanya resmi dilakukan pada 25 Maret 2025. Namun, penyampaiannya secara terbuka kepada publik oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bersama Wadanpuspomad, Danrem, dan tim investigasi melalui konferensi pers di mapolda Lampung, Selasa (25/3).

Dalam pernyataannya, Irjen Helmy juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk transparan dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat. ’’Kami akan memberikan update tentang penanganan yang sudah dilakukan. Ini tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami akan menyampaikan dengan transparan,” ujarnya.

Kemudian dalam perkembangan terbaru, menurutnya tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. Dua di antaranya anggota Polri dan satu masyarakat.

BACA JUGA:Dualisme, Bahlil Diminta Bekukan SOKSI Kubu Ali Wongso

’’Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu anggota Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang dijadikan saksi. Sementara itu, satu masyarakat yang menjadi saksi juga telah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda pun menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Seorang anggota Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumsel bernama Kapri mengakui mengenal para pelaku (oknum TNI) sejak tahun 2018.  Dia sempat diundang untuk ikut dalam kegiatan sabung ayam, bahkan mengunggah ajakan tersebut di media sosial. ’’Karena keterlibatannya, Kapri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Anggota Polri lainnya, Wayan dari Polres Lampung Tengah, juga mengaku mengetahui adanya perjudian dan mengenal beberapa pelaku.  ’’Dalam keterangannya, Wayan mengungkapkan bahwa dia bersama rekannya mengetahui siapa yang mengelola perjudian tersebut. Karena itu, Wayan ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini,” bebernya.

Selain itu, seorang warga yang berjualan di lokasi kejadian berinisial N juga telah diperiksa sebagai saksi. ’’Ia menjadi saksi kunci yang mengetahui peristiwa perjudian dan penembakan yang terjadi di tempat tersebut,” jelasnya.

Kapolda menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang meliputi lokasi kejadian, waktu kejadian, dan bukti-bukti yang telah terkumpul. Kemudian, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Register Letter S 44 Waykanan, dimana kegiatan perjudian sabung ayamnya berlangsung sejak siang hari. 

Kapolda juga mengungkapkan bahwa tim investigasi telah melakukan diskusi dengan Puspomad terkait langkah-langkah penyelidikan selanjutnya.  Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan dan setelah hasil dari laboratorium forensik (Labfor) keluar, pihaknya akan mengungkapkan lebih lanjut perkembangan kasus ini kepada publik. Kasus ini juga akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum lebih lanjut.

’’Setelah keluar hasil dari Labfor, kami akan segera mengungkapkan lebih lanjut kepada masyarakat. Selanjutnya, kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum,” pungkasnya. 

Sementara dalam rangka menindaklanjuti insiden penembakan yang melibatkan dua oknum anggota TNI tersebut, WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), telah menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada institusi Polri serta keluarga korban.

Tag
Share