Komika Aulia Rakhman Tersangka

Aulia Rakhman-FOTO IST-

’’Kota tentu lakukan kajian juga. Masih dalam dugaan. Sebab harus memenuhi unsur juga. Dibutuhkan juga keterangan melalui ahli bahasa. Apakah masuk dalam ujaran kebencian ataukah ada unsur kesengajaan. Kita lihat juga kapasitasnya di acara itu seperti apa, sebagai tamu, pengisi hiburan, atau memang tanpa by design, hanya melucu," katanya. 

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi menjelaskan sebenarnya laporannya sudah masuk Jumat (8/12). Namun, ada beberapa hal yang harus dilengkapi.  

’’Jadi Senin baru kita tindak lanjuti. Kita verifikasi. Maksimal nanti Rabu  (13/12), kita putuskan memenuhi syarat atau tidaknya," kata dia. 

Perkara ini, imbuhnya, masuk dalam pidana pemilu. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu bersama jaksa dan kepolisian. 

’’Kalau memang lanjut proses totalnya bisa satu bulan. Penyelidikan 14 hari, berlanjut penyidikan 14 hari, masuk pengadilan nanti tujuh hari. Setelah itu keluar putusan. Output-nya jika terbukti itu dua tahun penjara dan denda Rp24 juta merujuk pada Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017," jelas Tamri. 

Melalui kesempatan ini, Tamri juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi saat kampanye.

Kalaupun mengundang pihak luar, dia menyarankan harus diketahui terlebih dahulu latar belakangnya. 

’’Sebab di Pasal 280 ayat 1 (UU No. 7/2017) dijelaskan materi kampanye dilarang menghina, menghasut, dan sebagainya. Ke depan, peserta pemilu diharap memahami betul aturan-aturan ini. Jika melibatkan orang luar ya harus diwanti-wanti juga. Jangan sampai kejadian seperti ini," tandasnya. (ang/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan