UNIOIL
Bawaslu Header

Korban PHK Sritex Didata Ulang

Suasana para karyawan di depan kantor utama PT Sritex, Sukoharjo.--FOTO M. IHSAN/RADAR SOLO

 

Dengan demikian, sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025, sudah 11.025 orang pekerja/ buruh Sritex group yang ter-PHK. Yang mana, sebagian besar dari mereka kini tengah menunggu hak-haknya dicairkan. Baik itu pesangon, tunjangan hari raya (THR), penyaluran jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

 

Diakui Menaker, terkait dengan pesangon uang penghargaan masa kerja memang masih belum. Rencananya, uang penggantian hak dan THR akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel. Ia berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga THR ini dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

 

Proses Pencairan Hak Eks Karyawan Sritex Group Masih Berlangsung Pada kesempatan yang sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, proses pencairan hak untuk eks pegawai Sritex Group masih terus berlangsung. Setelah didata, tercatat manfaat yang akan dicairkan untuk para mantan pekerja Sritex ini mencapai Rp154,6 miliar.

 

’’Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan secara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7 persen sudah terealisasi,” jelasnya. Adapun total klaim tersebut berasal dari JHT kepada 10.824 pekerja dengan total mencapai Rp143,2 miliar, serta JKP bagi 7.922 pekerja dengan total Rp11,34 miliar.

 

Anggoro menargetkan proses pembayaran rampung dalam seminggu ke depan. dengan didahului perampuangan seluruh proses administrasi. “Kita targetkan tanggal 14 Maret semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai,” tegasnya.

 

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa para mantan pekerja/buruh Sritex ini masih akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga enam bulan ke depan terhitung sejak Maret 2025. Dia menjelaskan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

 

Nantinya, para pekerja yang terdampak PHK diminta melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja.

 

Tag
Share