UNIOIL
Bawaslu Header

Korban PHK Sritex Didata Ulang

Suasana para karyawan di depan kantor utama PT Sritex, Sukoharjo.--FOTO M. IHSAN/RADAR SOLO

Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian, pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan. ’’Hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran,” pungkasnya. (jpc/c1)

 

Tag
Share