Korban PHK Sritex Didata Ulang
Editor: Syaiful Mahrum
|
Rabu , 12 Mar 2025 - 17:04

Suasana para karyawan di depan kantor utama PT Sritex, Sukoharjo.--FOTO M. IHSAN/RADAR SOLO
Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian, pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan. ’’Hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran,” pungkasnya. (jpc/c1)