Aries Sandi Batal Jadi Bupati Pesawaran
PUTUSAN: MK memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra sebagai kada terpilih.-FOTO TANGKAPAN LAYAR -
Dia menuturkan, PSU nantinya akan digelar dengan menggunakan DPT pada Pilkada yang telah digelar sebelumnya. "Secara sederhana PSU sama saja dengan pemilihan sebelumnya. Yang pasti menggunakan data DPT di Pilkada 27 November kemarin. Jadi tidak ada pemutakhiran data lagi," tuturnya.
Hermansyah mengatakan, bahwa beberapa tahapan penting, seperti kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon, berdasarkan amar putusan MK diperkenankan oleh mahkamah, meski masih menunggu kepastian dari KPU RI.
’’Itu dipersilakan KPU untuk mengatur itu. Itu salah satu amarnya. Masih ada kampanye, penyampaian visi-misi. Secara teknis KPU RI yang mengatur. Karena, kemungkinan paslonnya berubah. Yang tidak berubah paslon Nanda dan Antonius. Kalau yang paslon satunya kemungkinan partai pengusung mengajukan calon baru. Apakah bupatinya atau wakilnya kita belum tahu," terangnya.
Hermansyah juga menyoroti bahwa adanya PSU membuka peluang perubahan pasangan calon (paslon). "Dengan putusan ini, keputusan nomor urut paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Pesawaran juga dicabut oleh MK, sehingga perlu dilakukan pengundian ulang nomor urut," jelasnya.
Sedangkan, untuk Aries Sandi dipastikan tidak dapat maju kembali dalam PSU. Yang diperbolehkan hanya Supriyanto.
Dengan putusan MK yang tegas, KPU Pesawaran harus segera mempersiapkan tahapan pelaksanaan PSU demi menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran. (tim/c1/yud)