Aries Sandi Batal Jadi Bupati Pesawaran
PUTUSAN: MK memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra sebagai kada terpilih.-FOTO TANGKAPAN LAYAR -
Dalam putusannya, MK berpendapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.
Lalu memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
’’Pemungutan suara ulang (PSU), paslon nomor urut 2 dapat dicalonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus. Sedangkan partai pengusung paslon nomor urut 1 tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk ikut PSU," bebernya.
Hakim juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada mahkamah.
BACA JUGA:Kalahkan Manchester City 2-0, Liverpool Tidak Ingin Jumawa
’’Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tambahnya.
Kemudian memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Namun, kesiapan itu masih menunggu instruksi dan regulasi dari KPU RI.
Kadiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, mengatakan KPU Lampung tentu akan berkonsultasi ke KPU RI dan melakukan supervisi dan koordinasi ke KPU Peswaran.
"Diberikan waktu 90 hari, KPU siap melaksanakan PSU. KPU siap melayani, itu bisa dikerjakan. Yang jelas regulator ada di KPU RI. Secara teknis KPU provinsi dan kabupaten siap melaksanakannya," katanya, pada Senin (24/2/2025).
"Pada prinsipnya, kami di KPU siap melayani masyarakat dan melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Ia menyebut, putusan MK sudah jelas dan terang benderang. "Tapi untuk mekanismenya masih menunggu instruksi, surat dan arahan dari KPU RI," ujarnya.
Hermansyah menjelaskan, KPU akan melakukan supervisi dan koordinasi sesuai tingkatan. "Amar putusannya juga jelas kepada KPU RI, koordinasi KPU provinsi dan KPU Kabupaten Pesawaran," katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara umum, proses PSU tidak jauh berbeda dengan pemilihan pada 27 November 2024 lalu. "PSU ini sebenarnya mirip dengan pemilihan biasa. Kami akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama dari Pilkada 27 November kemarin, jadi prosesnya tidak terlalu rumit," jelasnya.