Aries Sandi Batal Jadi Bupati Pesawaran

PUTUSAN: MK memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra sebagai kada terpilih.-FOTO TANGKAPAN LAYAR -

// MK Diskualifikasi SK KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran

BANDARLAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang putusan sengketa PHPU Pilkada Pesawaran dengan pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.

Pada sidang yang dipimpin hakim MK memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra sebagai kada terpilih.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan membatalkan SK 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024.

’’Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor 1 H. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," ucap Suhartoyo seperti dikutip dari Youtube MK, Senin (24/2) sore.

Sementara, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan Aries Sandi secara sah terbukti tidak memliki ijazah SMA yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA:Pascabanjir, Pemkot Perbaiki Talut Jebol dan Tembok Warga

’’Berdasarkan fakta persidangan, permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar majelis hakim.

’’Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelesaikan SMA tidak dapat dibuktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan,” sambungnya.

Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian.

Ketidakadaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan SMA sederajat.

’’Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan SMA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI," katanya.

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Wagub Jihan Nurlela Sidak RSUDAM

Karena itu, mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi Darma Putra batal.

Tag
Share