Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

-FOTO IST-

Diketahui, Hasto resmi ditahan KPK hingga 20 hari kedepan hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. 

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan mantan Pimpinan terdahulu, Firli Bahuri belum dibutuhkan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), dan perintangan penyidikan.

Pimpinan Lembaga Antirasuah terdahulu diduga menahan-nahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

“Penyidik belum membutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pimpinan yang lama, khususnya FB (Firli Bahuri),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.

Setyo mengatakan, belum ada permintaan penyidik untuk pemanggilan Firli, hingga saat ini. Hingga kini, KPK masih mengupayakan penyelesaian berkas perkara Hasto.

“Sampai dengan hari ini, belum terinformasi kebutuhan tersebut (permintaan keterangan terhadap Firli),” ujar Setyo.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menceritakan penolakan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dikepimpinan Firli Bahuri dan lainnya. Padahal, kasus suap PAW anggota DPR sudah dirunut dengan rinci dalam ekspose perkara.

“Tetapi pimpinan saat itu (Firli cs belum menyepakati menaikkan status pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Biro hukum menjelaskan, KPK awalnya mau menggeledah Kantor DPP PDIP untuk menyegel sejumlah ruangan. Namun, dihalang oleh petugas di sana.

Tag
Share