BPOM Rancang Aturan Baru Tata Cara Review Produk

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar.--FOTO MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
Tak hanya itu. BPOM juga mempertimbangkan kepentingan industri dalam merumuskan aturan ini. Di Indonesia sendiri, industri kosmetik terdiri atas lebih dari 1.200 perusahaan yang tentu memiliki kepentingan masing-masing.
Karena itu, BPOM berencana melibatkan mereka dalam proses pembuatan peraturan agar dapat tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain pembahasan mengenai aturan review produk, Taruna juga menyampaikan bahwa BPOM telah meningkatkan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal yang beredar, khususnya di media sosial.
Salah satu temuan besar yang ditemukan adalah di Jogjakarta yang tercatat sebagai lokasi dengan temuan kosmetik ilegal terbesar dalam pengawasan selama periode 10 hingga 18 Februari 2025. ’’Temuan terbesar kami saat ini ada di Jogjakarta, tapi tim kami juga terus bergerak di seluruh Indonesia. Memang saat ini, Jogjakarta menjadi daerah dengan temuan terbesar. Namun, ini bisa berubah seiring waktu," tambah Taruna.
Dengan adanya peraturan baru yang akan segera disosialisasikan dan diuji publik, BPOM berharap agar masyarakat lebih terlindungi dan bisa lebih bijak dalam memilih produk. Sementara industri juga dapat lebih memahami regulasi yang berlaku.
Taruna menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BPOM berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan sektor industri dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran. (jpc/c1)