BPOM Rancang Aturan Baru Tata Cara Review Produk

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar.--FOTO MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun peraturan baru terkait cara me-review produk kosmetik, makanan, suplemen, dan obat-obatan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dalam merancang aturan ini pihaknya melibatkan banyak sektor terkait guna memastikan keselarasan dan keadilan.
Aturan ini nantinya juga melibatkan masyarakat luas, termasuk pelaku usaha dan influencer. Taruna mengungkapkan bahwa proses pembuatan peraturan tata cara me-review produk obat hingga kosmetik harus dilakukan secara menyeluruh serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Kami tidak bisa memutuskan sendiri, karena aturan ini menyangkut banyak pihak. Kami juga melibatkan masyarakat luas, pelaku usaha, dan tentu saja para influencer dalam proses sinkronisasi serta harmonisasi peraturan ini," ujar Taruna.
Menurut Taruna, dalam aturan yang sedang disusun, hak untuk mempublikasikan dan me-review produk akan menjadi hal yang penting. "Kalau influencer ingin terlibat dalam proses review produk, mereka akan memiliki kesempatan untuk memberikan pendapat mereka. Kami akan membuka ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam uji publik terhadap peraturan ini," jelasnya.
Pentingnya melibatkan berbagai pihak ini, menurut Taruna, bertujuan menjaga agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi regulasi, konsumen, maupun pelaku industri. Setelah disusun, draf aturan ini akan melalui tahapan harmonisasi dengan lembaga terkait, kemudian dilanjutkan dengan uji publik.
Taruna menegaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang disusun tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mengetahui produk yang mereka konsumsi. Taruna juga menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh produk yang tidak terstandarisasi.
"Kami memiliki otoritas untuk membuat aturan ini, dan ini juga merupakan desakan dari Komisi IX yang mewakili aspirasi masyarakat. Mereka mendesak kami untuk mengatur soal ini karena banyaknya produk yang beredar di pasaran yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku," ungkap Taruna.