Tersangka Baru Kasus Lebah Madu Ditahan
DIGIRING: Tersangka baru kasus dugaan korupsi DAK fisik bantuan tani ternak lebah madu digiring ke Rutan Kotaagung untuk menjalani penahanan.-FOTO EDI HERLIANSYAH/RADAR LAMPUNG -
TANGGAMUS - Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi tahun anggaran 2021.
Kasipidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama pada konferensi pers yang berlangsung di kantornya kemarin (7/12) menerangkan tim penyidik telah menetapkan tersangka berinisial Q berdasarkan Surat Keputusan Nomor: TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Dan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023. Di mana, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan tersangka Q , diduga telah menerima aliran dana dari terdakwa BW guna pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu pada Pekon penantian kecamatan Ulubelu Tanggamus.
Baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing- masing KTH, seolah olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing -masing KTH.
“Dan kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya dan terhadap dana hibah tersebut seolah olah telah habis dipergunakan untuk kegiatan tersebut,” ungkap Ari Chandra Pratama.
Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) fisik sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal, tuturnya.
Tersangka Q diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 , pasal 12 huruf (e) pasal 11 Jo pasal 18 ayat ( 1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
“Selanjutnya Kasi Pidsus juga menerangkan tersangka Q melalui penasehat hukumnya pada 8 November 2023 telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp152.000.000, kepada tim penyidik kejaksaan negeri Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti,” pungkasnya.
Penasehat hukum tersangka, Erlangga ketika dikonfirmasi terkait penahanan terhadap tersangka mengatakan, nanti kita lihat aja dipersidangan untuk pembuktiannya.
“Harapannya berkas perkara cepat dilimpahkan supaya proses cepat selesai,” katanya.
Pantauan Radar Lampung, sebelum dijebloskan ke tahanan Rutan Kotaagung, tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di Kejari setempat.
Setelah itu sekitar Pukul 13.45 wib tersangka dibawa kerutan Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan BE 2173 VZ.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021.
Tahapan ini dilakukan setelah menetapkan oknum anggota DPRD BW sebagai tersangka sekaligus menjebloskan yang bersangkutan kepenjara.
“Untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama tersangka BW dan pengembangan kasus tersebut, tim penyidik telah mengundang 15 saksi guna dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono, Rabu (2/8).
Para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan itu diantaranya, Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) I, Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan II III dan V, UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi, dan beberapa orang dari Dinas Kehutanan Provinsi.
Sedangkan terkait apakah ada kemungkinan tersangka baru, Kasi Intel Apriyono mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.
“Nanti setelah pemeriksaan selesai baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah ke tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan BW, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Penahanan terhadap BW berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
Pantauan Radar Lampung dengan berjalan cepat sekitar pukul 17.00 WIB, BW yang dikawal petugas kejaksaan memasuki mobil tahanan berwarna hijau tua.
Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kacabjari Talang Padang Meryon Hari Putra mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Penahanan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.
“Dalam perkara ini kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.000.000,” terang Kajari Tanggamus Yunardi.
Dilanjutkan, penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah dan memperlancar proses penyedikan. (ehl/c1/abd)