Beli Rokok Tunjukkan KTP Lebih Disetujui Komunitas Keretek

Plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau.--FOTO TOBACCO ASIA

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menimbang kembali penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Salah satu kebijakan yang menuai sorotan adalah penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Juru Bicara Komunitas Keretek, Khoirul Atfifudin, menyatakan bahwa penyusunan kebijakan itu dinilai berpotensi merugikan konsumen secara luas. Konsumen seharusnya mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi sesuai hak yang sudah dilindungi oleh undang-undang (UU) yang berlaku.

 

Rancangan Permenkes akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar untuk menggunakan identitas kemasan yang sama. Dengan penyusunan kebijakan ini, konsumen terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

"Konsumen nantinya tidak bisa mengajukan keberatan kalau tidak jelas merek dan perusahaannya, dan mereka jadi tidak terlindungi karena memang membingungkan," katanya, Senin (10/2).

 

Berbagai pihak terus memberikan penolakan terhadap aturan ini, termasuk dari dalam pemerintahan sendiri. Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian juga telah menyampaikan keberatan atas penyusunan kebijakan terbaru dari Kemenkes.

 

Khoirul mengatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa rencana aturan ini memiliki dampak buruk yang bisa mempengaruhi banyak sektor. Selain itu, Khoirul juga melihat bahwa penyusunan Rancangan Permenkes tidak menjadi solusi untuk menurunkan prevalensi merokok. Justru malah membuka keran untuk peredaran rokok ilegal semakin besar dan luas.

 

"Kalau semua rokok sama, ini akan membuat rokok ilegal semakin gampang ditiru dan peredarannya semakin marak. Ada kerugian negara dari kebijakan ini karena permintaan rokok legal akan turun," kata Khoirul.

 

Saat ini saja, menurut Khoirul, sudah muncul perilaku konsumen memilih produk dengan harga lebih murah. Jika diberlakukan, Rancangan Permenkes malah semakin mendorong perubahan konsumen mengonsumsi rokok ilegal, bukan mengurangi jumlah perokok yang sebelumnya diharapkan oleh Kemenkes.

Tag
Share