UNIOIL
Bawaslu Header

KPK Serahkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyampaikan keterangan kepada wartawan setelah sidang praperadilan yang menguji sahnya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. FOTO DISWAY--

Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan sidang perdana yang seharusnya digelar pada 21 Januari. Namun, sidang tersebut ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ada dua syarat utama, yaitu syarat formil dan materiil, yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Asep, syarat formil untuk penahanan adalah ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka, yang harus mencapai lima tahun atau lebih.

Sementara itu, syarat materiil mencakup apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

“Untuk Hasto, hingga saat ini, dia datang secara kooperatif setiap kali dipanggil. Tidak ada indikasi bahwa dia akan melarikan diri.

Selain itu, Hasto juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ungkap Asep, seperti dikutip pada Rabu, 22 Januari 2025.

Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan bahwa alasan lain penahanan Hasto ditunda adalah karena KPK masih membutuhkan kesaksian dan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memperdalam penyidikan. (disway/c1/abd)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan