UNIOIL
Bawaslu Header

KPK Serahkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyampaikan keterangan kepada wartawan setelah sidang praperadilan yang menguji sahnya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. FOTO DISWAY--

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebanyak 153 bukti dokumen diserahkan oleh KPK, yang meliputi surat-surat administratif dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Hakim tunggal praperadilan Djuyamto pun memeriksa bukti-bukti tersebut.

Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai jenis dokumen, termasuk salinan dokumen dan print-out dari berbagai proses hukum yang telah dilakukan.

“Jumlahnya ada 153 bukti dokumen, namun 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik. Sidang hari ini berfokus pada bukti tertulis, sementara untuk barang bukti elektronik, pengadilan memutuskan untuk menunda penyerahannya hingga sidang besok pagi,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Pada sidang kali ini, KPK hanya menyampaikan bukti tertulis yang mencakup surat administrasi terkait penindakan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut juga termasuk berita acara pemeriksaan yang dilakukan selama proses hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, terdapat bukti yang mengonfirmasi keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pengeledahan yang dilakukan terhadap asisten Sekjen PDIP, Kusnadi. Kusnadi sebelumnya mengajukan permohonan ke Dewas terkait prosedur pengeledahan tersebut. Dewas kemudian melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam tindakan itu.

“Kami yakin bukti yang kami sampaikan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil terkait penetapan tersangka. Bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, dan kami percaya bahwa penetapan tersangka ini sah,” tutup Iskandar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukum mengungkapkan alasan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurut KPK, bukti permulaan yang ditemukan dalam penyidikan menunjukkan bahwa Hasto terlibat dalam sejumlah perbuatan yang mengarah pada penyertaan dalam kasus ini.

KPK menyebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah terlibat dalam penyuapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah.

BACA JUGA:Biro Hukum KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

“Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap tim Biro Hukum KPK dalam persidangan, Kamis 6 Februari 2025.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam mempengaruhi proses pemilihan Caleg Terpilih dengan memerintahkan Rizky Aprilia untuk mundur agar Harun Masiku menggantikan posisinya.

“Pemohon memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya,” ujar tim KPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan