UNIOIL
Bawaslu Header

KPK Serahkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyampaikan keterangan kepada wartawan setelah sidang praperadilan yang menguji sahnya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. FOTO DISWAY--

Dalam pengembangan kasus ini, Hasto juga disebut berperan dalam penyusunan kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung untuk memastikan Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI.

“Pemohon memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan,” jelas KPK.

Selain itu, Hasto juga diketahui menandatangani berbagai surat terkait judicial review dan permohonan fatwa Mahkamah Agung.

Bukti-bukti yang mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka termasuk keterangan saksi-saksi, dokumen terkait, serta alat bukti elektronik.

Meski demikian, pihak Hasto Kristiyanto menanggapi penetapan tersebut dengan menyatakan bahwa bukti yang digunakan dalam proses penyidikan berasal dari perkara lain.

“Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka yang disebut dalam Sprindik tanggal 23 Desember 2024 didasarkan atas bukti-bukti keterlibatan Pemohon yang diperoleh dalam proses penyidikan yang khusus terkait perkara ini,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun ada perdebatan mengenai keabsahan penggunaan bukti dari perkara lain.

“Akan tetapi perkara ini justru telah meminjam alat bukti perkara orang lain, sehingga keputusan Termohon yang mengandung cacat hukum secara yuridis adalah bukti perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara lain,” jelas KPK.

“Dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah, keputusan ini sangat tidak berdasar atas hukum dan patut untuk dikesampingkan,” sambungnya. 

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hasto mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan terhadap statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Biro Hukum KPK sudah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang tersebut. “Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. InsyaAllah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa menambahkan bahwa KPK yakin proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar, termasuk berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan kemenangan dalam praperadilan, Tessa menyampaikan bahwa keputusan soal penahanan merupakan kewenangan penyidik, tergantung pada syarat formal dan material yang ada. 

“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan material. Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik,” ujar Tessa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan