KPK Ungkap Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK ungkap alasan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemilihan caleg terpilih yang melibatkan Harun Masiku. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukum mengungkapkan alasan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurut KPK, bukti permulaan yang ditemukan dalam penyidikan menunjukkan bahwa Hasto terlibat dalam sejumlah perbuatan yang mengarah pada penyertaan dalam kasus ini.
KPK menyebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah terlibat dalam penyuapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah.
“Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap tim Biro Hukum KPK dalam persidangan, Kamis 6 Februari 2025.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam mempengaruhi proses pemilihan Caleg Terpilih dengan memerintahkan Rizky Aprilia untuk mundur agar Harun Masiku menggantikan posisinya.
“Pemohon memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya,” ujar tim KPK.
Dalam pengembangan kasus ini, Hasto juga disebut berperan dalam penyusunan kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung untuk memastikan Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI.
“Pemohon memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan,” jelas KPK.
Selain itu, Hasto juga diketahui menandatangani berbagai surat terkait judicial review dan permohonan fatwa Mahkamah Agung.
Bukti-bukti yang mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka termasuk keterangan saksi-saksi, dokumen terkait, serta alat bukti elektronik.
Meski demikian, pihak Hasto Kristiyanto menanggapi penetapan tersebut dengan menyatakan bahwa bukti yang digunakan dalam proses penyidikan berasal dari perkara lain.
“Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka yang disebut dalam Sprindik tanggal 23 Desember 2024 didasarkan atas bukti-bukti keterlibatan Pemohon yang diperoleh dalam proses penyidikan yang khusus terkait perkara ini,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun ada perdebatan mengenai keabsahan penggunaan bukti dari perkara lain.
“Akan tetapi perkara ini justru telah meminjam alat bukti perkara orang lain, sehingga keputusan Termohon yang mengandung cacat hukum secara yuridis adalah bukti perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara lain,” jelas KPK.
“Dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah, keputusan ini sangat tidak berdasar atas hukum dan patut untuk dikesampingkan,” sambungnya.