Biro Hukum KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Biro Hukum KPK memastikan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangka dalam kasus suap PAW DPR. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan terhadap statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Biro Hukum KPK sudah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang tersebut. “Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. InsyaAllah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa menambahkan bahwa KPK yakin proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar, termasuk berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan kemenangan dalam praperadilan, Tessa menyampaikan bahwa keputusan soal penahanan merupakan kewenangan penyidik, tergantung pada syarat formal dan material yang ada.
“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan material. Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik,” ujar Tessa.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan sidang perdana yang seharusnya digelar pada 21 Januari. Namun, sidang tersebut ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ada dua syarat utama, yaitu syarat formil dan materiil, yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Asep, syarat formil untuk penahanan adalah ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka, yang harus mencapai lima tahun atau lebih.
Sementara itu, syarat materiil mencakup apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
“Untuk Hasto, hingga saat ini, dia datang secara kooperatif setiap kali dipanggil. Tidak ada indikasi bahwa dia akan melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ungkap Asep, seperti dikutip pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan bahwa alasan lain penahanan Hasto ditunda adalah karena KPK masih membutuhkan kesaksian dan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memperdalam penyidikan.
Dalam konteks perkara yang sedang ditangani, Asep menambahkan bahwa penyidik KPK tidak hanya fokus pada daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 yang terkait dengan Harun Masiku (yang kini buron), tetapi juga sedang mendalami kasus di Dapil 1 Kalimantan Barat yang melibatkan Maria Lestari.