Biro Hukum KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Biro Hukum KPK memastikan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangka dalam kasus suap PAW DPR. -FOTO DISWAY -
“Di Sumatera Selatan, yang terkait dengan Harun Masiku, kami sudah menemukan konstruksi yang mirip. Di Kalimantan Barat, kami juga sedang mendalami persoalan yang melibatkan Maria Lestari dan Alexsius Akim,” tambah Asep.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang kini menjadi buron.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.
Ia diduga membocorkan informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada awal 2020, serta meminta Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.
Hasto juga diduga menginstruksikan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone milik Harun agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bahkan, Hasto dikabarkan mengumpulkan beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait perkara ini.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025.
Meskipun demikian, ia tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang telah disita, serta keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 7 Januari 2025, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang terletak di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, dengan menyita sejumlah barang bukti termasuk surat dan catatan. (disway/c1/abd)