Kusnadi Mengaku Menerima Tas dari Harun Masiku dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR

Kusnadi, staf Sekjen PDIP, memberikan kesaksian mengenai tas yang diterimanya dari Harun Masiku dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap PAW DPR. -FOTO DISWAY -
Hasto mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan terhadap statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Biro Hukum KPK sudah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang tersebut. “Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. InsyaAllah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa menambahkan bahwa KPK yakin proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar, termasuk berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan kemenangan dalam praperadilan, Tessa menyampaikan bahwa keputusan soal penahanan merupakan kewenangan penyidik, tergantung pada syarat formal dan material yang ada.
“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan material. Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik,” ujar Tessa.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan sidang perdana yang seharusnya digelar pada 21 Januari. Namun, sidang tersebut ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ada dua syarat utama, yaitu syarat formil dan materiil, yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka. (disway/c1/abd)