Kusnadi Mengaku Menerima Tas dari Harun Masiku dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR

Kusnadi, staf Sekjen PDIP, memberikan kesaksian mengenai tas yang diterimanya dari Harun Masiku dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap PAW DPR. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menjadi saksi dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Kusnadi mengaku menerima tas dari buronan Harun Masiku. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang.

“Tapi saya enggak tahu itu uang. Saya dititipkan barang itu,” ujar Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Kusnadi menjelaskan bahwa tas berwarna hitam tersebut diterimanya di Kantor DPP PDIP yang terletak di Jalan Diponegoro. Menurutnya, Harun Masiku menitipkan tas itu saat mereka bertemu di resepsionis kantor DPP PDIP.

“Saya sering bertemu Harun Masiku di DPP karena dia sedang mengurus proses menjadi caleg. Saat itu saya bekerja di sana,” ujar Kusnadi.

Kusnadi melanjutkan bahwa Harun Masiku ingin bertemu dengan advokat Donny Tri Istiqomah, namun karena waktu pertemuan yang lama, tas tersebut akhirnya dititipkan kepada Kusnadi di resepsionis.

“Dia bilang nanti ada titipan untuk Donny dan Saeful (Kader PDIP Saeful Bahri),” ujar Kusnadi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya uang sebesar Rp 400 juta yang diserahkan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, melalui Kusnadi. Uang tersebut dibungkus dalam amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas ransel hitam yang diterima Kusnadi.

Selain itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Harun Masiku.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dalam keterangannya, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Setyo, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh penyidik.

“Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Setyo.

KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah pada 23 Desember 2024 untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tersebut. 

Tag
Share