Kecanduan Judi Online, Siswa SMA Bunuh Rekannya
BARANG BUKTI: Polres Lamteng mengamankan barang bukti sepeda motor.-FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMTENG-
Tak cukup sampai di situ, kata Kapolres, pelaku kemudian membawa kabur 1 unit motor merek Honda BeAT milik korban dan menggadaikannya senilai Rp1,5 juta untuk judi online (slot).
Saat ini, lanjut Andik, pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).
“Kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Andik mengatakan bahwa usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan dia pengguna atau bukan.
“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,” pungkasnya. (sur/c1/yud)