UNIOIL
Bawaslu Header

PPDB Zonasi Dihapus Diganti SPMB Domisili

Mendikdasmen Abdul Mu'ti--FOTO ZALZILATUL HIKMIA/JAWA POS

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Domisili pada 2025.
 
Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
 
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," kata Abdul Mu'ti.
 
Abdul Mu'ti juga menyebutkan bahwa ada empat jalur penerimaan siswa dalam SPMB. Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.
 
 
Abdul Mu'ti memastikan bahwa dengan kebijakan baru ini, tidak ada penerimaan siswa dilakukan dengan berdasarkan zonasi. "Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat. Pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid," jelasnya.
 
"Kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," sambung Abdul Mu'ti.
 
 
Abdul Mu'ti juga membeberkan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. ''PPDB bukan sekadar nama baru, namun memang dibuat agar seluruh warga negara bisa mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," beber Sekjen PP Muhammadiyah ini.
 
"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," ungkap Abdul Mu'ti.
 
 
Dalam SPMB nanti, kata Abdul Mu'ti, jumlah jalur penerimaan siswa baru masih sama yakni empat jalur yang tersedia. Rinciannya, jalur domisili (yang dulunya dikenal dengan zonasi), jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi (dulu dikenal dengan perpindahan orang tua).
 
Abdul Mu'ti menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon siswa penyandang disabilitas.
 
Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Akademik ini meliputi sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Sementara non- akademik ini di antaranya seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya. Prestasi ini merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non-kompetisi.
 
 
“(Jalur prestasi ini, Red) Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau yang lain-lain,” jelas Abdul Mu'ti.
 
Selanjutnya jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali. Atau, anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
 
Abdul Mu’ti menjelaskan, untuk kuota jalur penerimaan pada jenjang SD masih akan sama. Yakni jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.
 
Kemudian untuk jenjang SMP terdapat sejumlah perubahan kuota. Untuk jalur domisili, kuota penerimaan siswa ditetapkan minimal 40 persen dari sebelumnya minimal 50 persen. Lalu, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen. (jpc)

Tag
Share