Perkara Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap HI selaku Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu 2022.-FOTO IST -
PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Heri Iswahyudi selaku Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu 2022.
Heri yang juga menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022 itu ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten Pringsewu 2022. Penyidik menemukan adanya peran aktif dalam kapasitas jabatannya.
Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan penyidik kejari melakukan pemeriksaan terhadap Heri Iswahyudi pada Kamis (30/1) yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
’’Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI (Heri Iswahyudi) dalam kapasitas jabatannya tersebut di atas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.," beber Wisnu.
BACA JUGA:Baku Tembak Polisi Vs Pelaku Curanmor
Penetapan Heri sebagai tersangka, sambung Wisnu, setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. ’’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka," tegasnya.
Menurutnya, hal ini sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, pada Senin (2/12), Kejari Pringsewu juga telah menetapkan R dan TP sebagai tersangka dengan Surat penetapan Tersangka Nomor: 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024. Sementara TP adalah Bendahara LPTQ masa bakti 2020-2025 berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
"Yang jelas berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki bahwa tersangka R selaku sekretaris LPTQ masa bakti 2020-2025 sedangkan untuk tersangka TP adalah bendahara LPTQ masa bakti 2020-2020," terangnya.
BACA JUGA:Pj. Gubernur: Impor Tapioka ke Lampung Sudah Ditutup
"Jadi, perlu kami jelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik bahwa dalam pengelolaan dana hibah ditemukan indikasi markup terhadap harga. Kemudian adanya kegiatan fiktif seperti itu jadi sementara itu yang kami temukan," ucap R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Terkait kerugian Negara yang di timbulkan lanjut Kajari mencapai Rp 500 jutaan, lanjut Wisnu Bagus, Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-.
"Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, "terang Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Sementara, Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi setelah dirinya ditetapakan tersangka oleh kejari pringsewu mengaku penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ yang panjang diduga motif balas dendam.