Perkara Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap HI selaku Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu 2022.-FOTO IST -
’’Ini merupakan penantian Panjang, di tahun 2023 lalu di incar oleh pak Ade Hendrawan sebagai Kajari Pringsewu Lama untuk jadi tersangka di kasus mafia Pupuk yang sekarang kasus sudah di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kita tahu lah siapa orang ini. Kalau yang sekarang kasus penggunaan dana hibah LPTQ . Jadi, ini masih ada terkait mafia pupuk tahun 2023 dari situlah background-nya," singkatnya. (rnn/sag/c1/yud)