UNIOIL
Bawaslu Header

Debu Semen Baturaja Benar Adanya

Radar Lampung Baca Koran--

"Jadi mbak mau beritakan apa saja silahkan, tapi dari kami belum ada yang akan menjawab karena ýang berkompeten belum ada dan tidak bisa langsung karena kami punya aturan walaupun mbaknya datang dari hari Kamis lalu," ucapnya.

Selain itu, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung digeruduk puluhan masa ýang berasal dari DPP Pematank dan Aliansi Keramat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk menindak tegas PT Semen Baturaja (Persero) terkait dugaan pencemaran lingkungan dalam hal ini polusi udara, Rabu, 15 Januari 2025.

Ya, aksi damai masyarakat tersebut ditunjukkan kepada Pemerintah agar peduli terhadap permasalahan lingkungan di Kota Tapis Berseri.

“Kami mendesak wali kota untuk segera mungkin memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung untuk mengecek dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Semen Baturaja,” ujar Ketua Koordinator Lapangan Suadi Romli.

Menurutnya, perusahaan yang berada di Jalan Jalan Yos Sudarso KM7, Way Lunik, Telukbetung Selatan, itu telah menyebabkan polusi udara pada lingkungan sekitar perusahaan dan berimbas pada kesehatan masyarakat.

“jadi limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, serta kelangsungan hidup masyarakat setempat,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan.

“Memudahkan segala urusan atau kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan baku mutu lingkungan hidup, harus seimbang jangan abai," tambah Romli.

Dia berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diketahui UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran, dan memberikan sanksi.

“Maka dari itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara,” tandasnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Veny Debialesti ketika akan dikonfirmasi mengenai hal ini tidak menjawab panggilan telepon dari wartawan ini. (mel/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan