Bawaslu Warning Timsel Kaltara, Wajib Independen dan Bebas Intervensi!
PEMBEKALAN: Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam Rapat Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2025–2030 di Jakarta, Kamis (16/1). -FOTO BAWASLU RI -
Totok juga menegaskan bahwa keterangan Bawaslu dalam sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak bertujuan untuk meringankan atau memberatkan termohon, melainkan hanya berdasarkan materi yang dilaporkan oleh pemohon.
“Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2024 telah melakukan registrasi permohonan sengketa Pilkada sebanyak 310 laporan. Dari seluruh laporan tersebut, MK telah menyidangkan sebanyak 47 sengketa Pilkada hingga saat ini.
BACA JUGA:Bawaslu Diminta Buat Keterangan Tertulis Jujur dan Sesuai Fakta untuk Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, tidak ada catatan pelanggaran atau zero accident yang dilakukan oleh kedua pasangan calon (paslon).
Ya, selama masa kampanye, kedua paslon yakni Arinal Djunaidi-Sutono (nomor urut 1) dan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (nomor urut 2) berhasil menjalankan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan selama kampanye, dua paslon tidak ada yang terindikasi melakukan pelanggaran.
’’Kampanye Pilgub Lampung bisa dibilang zero accident. Semua pihak menunjukkan ketaatan terhadap regulasi,” kata Iskardo, Minggu (24/11).
Menurutnya, selama kampanye Pilgub Lampung, para paslon hadir saat acara koordinasi ke Bawaslu. Sehingga, dirinya menjelaskan terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan. (bwl/c1/abd)