UNIOIL
Bawaslu Header

Bawaslu Warning Timsel Kaltara, Wajib Independen dan Bebas Intervensi!

PEMBEKALAN: Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam Rapat Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2025–2030 di Jakarta, Kamis (16/1). -FOTO BAWASLU RI -

JAKARTA - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengingatkan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk independen dan bebas dari intervensi seluruh pihak. 

’’Saya berharap kepada Timsel dalam melaksanakan tugas benar-benar profesional dan rajin koordinasi serta komunikasi dengan kami,” ujarnya dalam Rapat Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2025-2030 di Jakarta, Kamis (16/1).  

Koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, dan diklat ini menuturkan, timsel harus hati-hati terhadap kekerabatan dengan peserta seleksi. 

Sebab, kata dia, sebelumnya pernah terjadi beberapa kasus menyangkut hubungan kekerabatan antara anggota timsel dan peserta seleksi di beberapa daerah. Persoalan itu, lanjutnya, menyisakan permasalahan. 

 ”Timsel harus menindaklanujti laporan dari masyarakat dan tidak boleh membeda-bedakan para peserta, terutama apabila ada peserta disabilitas, harus juga diperhatikan dan difasilitasi agar bisa mengikuti proses seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya. 

 Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap, timsel bisa menjaring segala potensi masalah. 

Sehingga jika dalam proses muncul masalah, maka masalah tersebut cukup berhenti di timsel saja. Jika tidak ditindaklanjuti oleh timsel, katanya, akan menimbulkan masalah dan anggota Bawaslu bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

 “Kami mohon kepada timsel untuk bekerja dengan profesional,” ujarnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan sikap netralnya dalam memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bawaslu memastikan peran mereka hanya memberikan keterangan terkait materi yang disengketakan, tanpa memihak salah satu pihak.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa pihaknya bersikap netral sesuai dengan kaidah dan dalil yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada yang tengah disidangkan di MK.

“Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan kepada Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon,” kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/01/2025).

BACA JUGA:Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap PAW

Ia menambahkan, meskipun Bawaslu turut memberikan keterangan, posisi Bawaslu tetap netral dan tidak memihak dalam proses hukum. “Misalnya, pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral,” ungkap Totok.

Tag
Share