Aturan Teknis 16 SMKN BLUD Sudah Keluar

PROGRAM BLUD: Siswi SMKN 4 Bandarlampung sedang melakukan praktik pembuatan gaun busana pesta. -FOTO ISTIMEWA -
Sebanyak 24 SMKN juga Akan Jadi BLUD
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 16 SMKN Pusat Keunggulan (PK) di Lampung telah ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) pada 2024. SK gubernur terkait aturan teknis dan operasinya sudah keluar.
’’Alhamdulillah, akhir tahun kemarin sudah keluar SK gubernur terkait aturan teknis dan operasinya. Sudah resmi terlaksana sejak November 2024. Ini akan berlanjut. Ke depan sedang kita persiapkan 24 SMKN kembali berstatus BLUD," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Laila Soraya.
Disdikbud Lampung, kata Laila, berharap SMK-SMK di Sai Bumi Ruwa Jurai ke depan lebih mempunyai nilai dalam hal kompetensi para lulusannya. ’’Lebih siap menghadapi dunia kerja dan tidak kalah bersaing dengan lulusan perguruan tinggi. Juga mampu beradaptasi dengan dunia kerja dan dunia industry. Bahkan siap membuka peluang usaha sendiri secara mandiri,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Jadilah Guru Beretika dan Berkarakter!
Termasuk, lanjut Laila, guru-gurunya juga harus lebih kompeten, lebih paham dari sisi keilmuwan, dan kewirausahaan tentunya.
Sementara progres persiapan 24 SMKN berstatus BLUD pada 2025, Koordinator SMK BLUD Lampung Hadi Suwarno menambahkan, pada masa Gubernur Lampung baru Iyay Mirza (Rahmat Mirza Djausal, Red) akan dilahirkan SMK di Lampung untuk BLUD.
Hal ini, kata Hadi, berdasarkan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; serta Permendikbud RI No. 34/2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
’’Dalam lampiran VII: ’Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi SMK/MAK yang memiliki spesifikasi teknis di bidang layanan umum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, diberikan fleksibilitas sesuai peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangannya untuk ditetapkan menjadi BLUD atau yang sejenisnya. Sedangkan bagi SMK/MAK yang belum memenuhi spesifikasi teknis di bidang layanan umum dan persyaratan ditetapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ ujarnya.
Terhadap SMK/MAK yang belum ditetapkan pengelolaan keuangan BLUD, sambung Laila, kepala SMK/MAK selaku unit pelaksana teknis daerah ditetapkan sebagai KPA.
’’Ini berdasarkan Permendagri RI No. 79/2018 tentang BLUD. Untuk penerapan BLUD SMK mengacu pada SE Mendagri kepada gubernur seluruh Indonesia nomor 981/7299/Keuda tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD BLUD SMK; PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Gubernur Lampung No: G/242/VI.02/HK/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Penetapan 16 SMKN pada Disdikbud Lampung sebagai Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang Menerapkan BLUD,’’ papar Laila.
Hadi menyampaikan bahwa pembentukan BLUD SMKN bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta didik.
’’Sehingga dapat memajukan mutu layanan dan daya saing SDM Indonesia dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis/teaching factory yang sehat di lingkungan SMK. Sejak 2024 sebanyak 24 SMKN mengajukan diri untuk menerapkan BLUD. Saat ini dalam proses pemberkasan dokumen BLUD SMK sesuai peraturan yang berlaku," kata Hadi yang juga kepala SMKN Padangcermin, Pesawaran.
Hadi juga menyampaikan pesan dari Disdikbud Lampung agar SMK di Lampung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta didik, di kurikulum pembelajarannya berbasis projek. ’’Projek itu bisa berwujud barang dan/atau jasa. Kegiatan proses pembelajaran diwadahi dalam unit produksi/UP yang disebut teaching factory/Tefa. Di dalam Tefa ada penerapan edukasi praktik bisnis yang sehat. Ini supaya tata kelolanya baik dan berkelanjutan, maka diwadahi sebuah BLUD SMK dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Dengan demikian, semua SMKN selayaknya harus menerapkan BLUD dalam proses pembelajarannya untuk SMK yang lebih baik," ungkapnya.