Polisi Sita Dokumen Pimpinan KPK
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan ini berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
’’Jadi terkait penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/10).
Meksi begitu, Ade Safri tidak merinci dokumen yang disita petugas. "Ini akan dijadikan barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," katanya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan SYL oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Firli menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 10 jam pada Selasa (14/10) sejak pukul 10.00 WIB.
"Kehadiran saya hari ini (Selasa/24/10, red) memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (24/10).
Firli mengaku dirinya datang lebih awal di Mabes Polri dan pemeriksaan oleh para penyidik Polda tersebut dilakukan dengan sangat profesional. Ia mengklaim tidak ada perlakukan khusus maupun pengistimewaan.
"Untuk itu saya sangat menaruh respek atas kerja penyidik. Mereka para penyidik hebat yang dimiliki Polri. Selama pemeriksaan saya juga diberi kesempatan beribadah dan menjadi imam solat," ucap Firli.
"Sejarah akan mencatat untuk pertama kali purnawirawan Polri dan sebagai pimpinan KPK pulang ke rumah besar untuk kerja sama demi Indonesia bebas korupsi. Tanpa drama, kecuali sempat ada penyesuaian proses dan prosedur, dan hari ini saya hadir penuhi," sambungnya.
Firli menekankan untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi diperlukan sinergi dan orkestrasi pemberantasan korupsi. Sebab, semua pihak dalam kamar kekuasaan baik legislatif, eksekutif dan yudikatif, APH, Penyelenggara Negara, Aparat Keamanan dan Parpol serta semua Kementerian/Lembaga wajib melibatkan diri untuk membersihkan dan tidak melakukan korupsi.
"Namun faktanya, sampai dengan saat ini, amat disayangkan masih banyak lembaga yang permisif dengan korupsi, mereka seakan-akan membenarkan korupsi bahkan damai berdampingan," ucap Firli.
Ia tak memungkiri ada yang melakukan perlawanan ketika pimpinan lembaganya ataupun seorang oknum penyelenggara negara tersangkut korupsi. "Ini yang kita kenal dengan when the corruptors strike back," ujar Firli.
Ia mengklaim para pelaku melakukan serangan balik dengan segala cara, perlawanan verbal dan nonverbal. Bahkan dengan cara kasar bertujuan mengintimidasi, berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaannya. ’’Lebih aneh lagi when the corruptors strike back dilakukan terhadap KPK. Mereka sangat leluasa dan bebas. Di situlah tantangan pemberantasan korupsi sehingga butuh sinergi dan orkestrasi," klaim Firli. (jpc/c1/rim)