UNIOIL
Bawaslu Header

Otak Kasus Joki CPNS Kejaksaan Disidang

DIDAKWA: JPU telah membacakan dakwaan terhadap otak kasus joki CPNS kejaksaan.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

Dia menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena sudah merusak kepercayaan masyarakat dalam penerimaan CPNS. ’’Kalau hal yang meringankan, mereka menyesali perbuatannya,” ucap Kandra.

Ditambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

’’Mereka didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan manipulasi, serta penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik seolah-olah data yang autentik,” tegasnya.

Para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu. Dari enam tersangka, dua orang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kasus ini terungkap saat terdakwa Ratna Devinta Salsabila beraksi pada Senin, 13 November 2023, di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandarlampung. Namun, ia gagal karena aksinya diketahui lantaran tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes.

Akibat kejadian ini, Kejaksaan RI merasa dirugikan dikarenakan tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar dan pendaftar juga merasa dirugikan dengan adanya kecurangan ini serta mengganggu proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI. Juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share