Otak Kasus Joki CPNS Kejaksaan Disidang
DIDAKWA: JPU telah membacakan dakwaan terhadap otak kasus joki CPNS kejaksaan.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Sidang perkara kasus joki CPNS kejaksaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kali ini, jaksa mengadili Annel Raskha Perdana yang merupakan otak dari perjokian yang melibatkan dua joki mahasiswa ITB, salah satunya anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
PN Tanjungkarang menggelar sidang perdana perjokian CPNS kejaksaan yang terjadi di Graha Achava Join, Bandarlampung, pada 10 November 2023 lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Samsi mendakwa terdakwa Annel Raskha Perdana telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik seolah-olah data yang otentik.
BACA JUGA:Calon Ketua Golkar Lampung Jalin Komunikasi Atas-Bawah
Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama Kamilian Yussi Permata, Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devita Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
’’Para terdakwa memiliki peran berbeda mulai dari berperan perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu,” ungkap Samsi, Jumat (10/1).
Kasus ini terungkap saat terdakwa ratna devinta salsabila beraksi pada senin 13 november 2023 di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung. Namun, ia gagal karena aksinya diketahui karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes.
DIberitakan sebelumnya, Alih-alih bakal dihukum berat karena mencoreng nama Institusi, namun, para terdakwa tampaknya bisa berbahagia tertawa lepas setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh Hakim.
Ya, para terdakwa tak akan merasakan dinginnya jeruji besi karena majelis hakim memvonis 2 Joki CPNS Kejaksaan dengan hukuman percobaan. Vonis tersebut, dibacakan oleh hakim pada kamis malam (24/10). Sekitar pukul 21.00WIB sidang vonis belum selesai.
Informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara kasus perjokian di kejaksaan dengan enam orang terdakwa Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano.
Sidang agenda pembacaan amar putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dan dua Anggota Hakim Samsumar Hidayat dan Fajri.
Pembacaan putusan ketua Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa terbukti telah bersalah melakukan kemufakatan jahat yakni melakukan perjokian CPNS Kejaksaan.
Enam terdakwa perkara kasus Joki CPNS Kejaksaan, dijatuhkan pidana oleh majelis hakim dengan hukuman berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dua terdakwa, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano yang berstatus mahasiswa aktif di ITB di jatuhkan hukuman percobaan selama 2 tahun.