UNIOIL
Bawaslu Header

Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Gunakan Foto Fiktif Sebagai Bukti Pagelaran Seni

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan skema korupsi dengan foto fiktif untuk mengalirkan dana fiktif dalam kegiatan seni. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana.-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menggunakan foto fiktif sebagai bukti kegiatan seni yang tidak pernah dilaksanakan.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), diketahui terlibat dalam skema penggelapan anggaran dengan cara memanipulasi kegiatan seni yang seharusnya tidak ada, namun dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa salah satu kegiatan yang difiktifkan adalah pagelaran seni budaya dengan anggaran mencapai Rp15 miliar.

"Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Anggaran yang tercatat mencapai Rp15 miliar, namun kegiatan tersebut tidak pernah ada. Modus operandi yang digunakan di antaranya dengan mendatangkan beberapa pihak," ujar Patris dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2025.

BACA JUGA: Pj. Bupati Nilai Pringsewu Sudah Tertata dengan Baik

Menurut Patris, para pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut diberikan seragam sebagai penari.

"Mereka difoto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto tersebut diambil setelah melaksanakan tarian tertentu, padahal tariannya tidak pernah ada," jelasnya.

Patris juga mengungkapkan bahwa laporan kegiatan yang dibuat mencantumkan sanggar fiktif yang dibuat oleh event organizer (EO) dan dilengkapi dengan stempel palsu.

"Stempel-stempel palsu ini digunakan untuk mengesahkan laporan kegiatan yang sesungguhnya tidak pernah terjadi," tambahnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam manipulasi anggaran ini dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Permendikbudristek No. 67/2024 Jadi Ruang Orprof Guru untuk Aktualisasi Kompetensi Diri

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kini nonaktif, serta dua tersangka lainnya yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Tersangka pertama adalah Iwan Henry Wardhana (IHW), yang diduga sebagai otak utama dalam skema penggelapan anggaran. Tersangka kedua, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan.

Sedangkan tersangka ketiga, Gatot Arif Rahmadi (GAR), adalah Direktur sebuah perusahaan event organizer yang berperan dalam pembuatan kegiatan fiktif tersebut.

Tag
Share