Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Gunakan Foto Fiktif Sebagai Bukti Pagelaran Seni
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan skema korupsi dengan foto fiktif untuk mengalirkan dana fiktif dalam kegiatan seni. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana.-Disway-
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua di antaranya adalah ASN di Dinas Kebudayaan, dan satu lagi dari pihak swasta. Proses hukum terhadap mereka akan segera dilakukan," kata Patris.
BACA JUGA:IHSG Diharapkan Terus Hijau Sepanjang 2025
Patris juga menambahkan bahwa salah satu tersangka, Gatot Arif Rahmadi, telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang untuk penyelidikan lebih lanjut selama 20 hari.
"Dua tersangka lainnya telah dipanggil, dan kami sedang menunggu keputusan dari penyelidik mengenai tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan," tegas Patris. (*)