Permendikbudristek No. 67/2024 Jadi Ruang Orprof Guru untuk Aktualisasi Kompetensi Diri
Radar Lampung Baca Koran--
JAKARTA - Organisasi profesi (orprof) guru merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam keterangannya di Jakarta.
Dengan demikian, kata Nunuk, diperlukan suatu regulasi yang mendorong orprof guru untuk memberikan kesempatan bagi guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya. ’’Karena itu pada 16 Oktober 2024 inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen GTK bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta tim akademisi, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 67/2024 tentang Fasilitasi terhadap Orprof Guru,” urai Nunuk.
Melalui peraturan ini, kata Nunuk, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dengan dukungan regulasi ini, kata Nunuk, diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, serta memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
’’Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek, Red) lewat berbagai platform media sosial. Ini agar masyarakat umum, terutama guru, terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman. Khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.
Berdasarkan amanat UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Orprof Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru serta guru wajib menjadi anggota Orprof Guru. Dengan kata lain, Orprof Guru adalah dari/dan/untuk guru. Sedangkan di Permendikbudristek No. 67/2024 menyebutkan bahwasanya Orprof Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan serta memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek No. 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (rls)