Pj. Gubernur Pastikan Opsen PKB dan BBNKB Berlaku Mulai 5 Januari
BAHAS PAJAK: Pj. Gubernur Lampung Samsudin usai rapat koordinasi, Kamis (2/1).-FOTO JENI PRATIKA SURYA -
BANDARLAMPUNG - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan.
Pemungutan opsen PKB dan BBNKB mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025, termasuk di Provinsi Lampung.
Hal itu sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sehingga di tahun 2025, masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor baru maupun pembayaran pajak tahunan akan dikenakan tambahan pungutan opsen PKB dan BBNKB.
Untuk opsen PKB dibayarkan setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya dibayarkan saat pembelian kendaraan baru.
Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, maka ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan baru dari sebelumnya lima komponen, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.
BACA JUGA:Ketua MK: UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji Sepanjang 2024
Perhitungan opsen PKB dan BBNKB adalah masing-masing ditambah 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.
Diketahui, nilai PKB sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai BBNKB sebesar 10 persen dari NJKB. Misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta per tahun atau 1 persen NJKB. Maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Total PKB dan BBNKB yang harus dibayar Rp1.660.000.
Begitu juga dengan BBNKB sebesar Rp10 juta atau 10 persen dari NJKB. Maka ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp6.600.000. Sehingga total BBNKB dengan opsen BBNKB yang harus dibayar Rp16.600.000.
Sementara jelang penerapan opsen PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi keringanan atas pelaksanaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, pada Kamis (2/1) di ruang Sakai Sambayan kantor Gubernur Lampung.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengatakan pemprov memberikan keringanan atau diskon untuk PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Keringanan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G 876 Tahun 2024 untuk menyikapi penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB di tahun 2025.
Kata Samsudin, diskon diberikan mulai 6 hingga 54 persen. Rinciannya keringanan BBNKB pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, roda empat 24 persen, dan angkutan umum atau barang/orang 54 persen.
BACA JUGA:Modus Rental Motor Dibawa Kabur