Pj. Gubernur Pastikan Opsen PKB dan BBNKB Berlaku Mulai 5 Januari
BAHAS PAJAK: Pj. Gubernur Lampung Samsudin usai rapat koordinasi, Kamis (2/1).-FOTO JENI PRATIKA SURYA -
’’Ini besaran keringannya. Untuk PKB kendaraan lama keringanan yang diberikan 10 persen,” terangnya.
Samsudin menyampaikan, keringanan yang diberikan ini, mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB, yaitu 5 Januari 2025. “Peraturan gubernur ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” ujar Samsudin usai rapat koordinasi, Kamis 2 Januari 2025.
“Dengan masa keringanan 1 tahun dan dapat dilakukan evaluasi pada 6 bulan pertama. Dengan demikian pembayaran PKB dan BBNKB di Lampung sama dengan tahun lalu,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Samsudin berharap keringanan pajak ini diharapkan bakal meningkatkan gairah masyarakat agar lebih taat membayar pajak.
“Tentunya dengan adanya keringanan ini akan muncul kegairahan dan memberi di masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya,” terangnya. (jen/pip/c1/yud)