UNIOIL
Bawaslu Header

Modus Rental Motor Dibawa Kabur

DIAMANKAN: Tersangka yang membawa kabur motor korban diamankan Polres Metro. -FOTO IST-

METRO - Polres Metro berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasatreskrim Iptu Rosali saat memberikan keterangan mengatakan Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa (31/12).

Tersangka yang diamankan yaitu FL (23) merupakan warga Kelurahan Mulyosari.

Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus rental. Modus penipuan tersebut berawal pada hari Kamis 26 Desember 2024 saat tersangka FL mengubungi korban atas nama Dwi (34) melalui WhatsApp.

Tersangka FL dengan dalih akan menyewa sepeda motor korban dengan perjanjian menyewa senilai nominal uang Rp200 ribu.

“Tersangka berjanji akan mengembalikan selama dua  hari pemakaian. Namun sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 sepeda motor korban tidak dikembalikan,” kata Iptu Rosali.

Karena tidak ada kabar, korban Dwi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Menanggapi laporan yang dibuat korban, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Pada Selasa 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi bahwa tersangka FL sedang berada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Selanjutnya tim Tekab 308 melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi tersangka FL mengaku motor milik korban tersebut sudah dia gadaikan kepada orang lain. Atas perbuatannya, tersangka FL berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Metro.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang  Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkas Iptu Rosali.(rls/nca)

Tag
Share