Kasus TPPO melalui Aplikasi Michat, Tiga Wanita Bandar Lampung Dituntut 6 Tahun 6 Bulan
Editor: Agung Budiarto
|
Kamis , 02 Jan 2025 - 19:38
TUNTUTAN JPU: Tiga wanita asal Bandar Lampung dituntut 6 tahun 6 bulan dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat, dengan salah satu terdakwa terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur. FOTO LEO DAMPIARI/RLMG--