UNIOIL
Bawaslu Header

PPN 12 Persen Langsung ke Kas Negara

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik 12% tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), melainkan langsung ke kas negara. Hal ini ditegaskan Kepala Bapenda Bandarlampung Desti Mega Putri.

Ya, hal ini ada lantaran banyaknya pertanyaan masyarakat yang menanyakan kepastian PPN tersebut akan digunakan hanya untuk barang mewah atau barang pokok biasa dijual warga.

Terlebih terdapat isu berupa tersebarnya struk pembelian donat disertai dengan PPN 12%, namun tidak jelas di mana lokasi outlet penjualan donat tersebut.

"Tidak ada. PPN 12% itu infonya hanya untuk barang mewah, seperti tas mewah, jam tangan, dan lainnya," kata Desti.

Desti menegaskan, Bapenda Bandarlampung tidak menaungi urusan terkait PPN tersebut. ’’Ini lantaran pemasukan tersebut langsung masuk ke kas negara atau kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Jendela Pajak (DJP).

Saat ditanya soal pajak lain yang merupakan PAD Bandarlampung, Desti enggan menerangkan. Malahan, Desti meminta mengganti pertanyaan lainnya. "Jangan tanya itulah, yang lain saja," kilahnya. (*)

 

Tag
Share