Kasus Perceraian di Lampung Tengah Meningkat, 2.396 Wanita Pilih Menjanda
Humas PA Gunungsugih saat diwawancarai - Foto Ari Suryanto/Radar Lampung -
GUNUNGSUGIH - Tingkat perceraian di Kabupaten Lampung Tengah masih mengalami peningkatan.
Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah mencatat, baik perkara gugat cerai maupun cerai talak, sama-sama mengalami kenaikan di tahun 2024.
Data yang dihimpun Radar Lampung, pada tahun 2024 PA Gunung Sugih mencatat sebanyak 2.396 istri minta diceraikan.
Jumlah tersebut naik 340 perkara atau meningkat sekitar 16 persen dari tahun 2023 yang tercatat sebanyak 2.056 perkara.
Humas PA Gunung Sugih Dodi Alaska Ahmad Syaiful mengatakan, perkara cerai di tahun 2023 dan 2024 cenderung datang dari permintaan istri.
"Alasan paling mendominasi karena pertengkaran terus menerus," ungkap Dodi kepada Radar Lampung, Minggu 5 Januari 2024.
Tak hanya gugat cerai, Dodi pun mengungkap bahwa perkara cerai talak atau suami yang minta cerai di Lampung Tengah mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Data mencatat, angka cerai talak di tahun 2024 sebanyak 510 perkara, naik 23 perkara dibanding tahun 2023 yang tercatat sebanyak 487 perkara.
Dodi mengungkap, sebagai faktor paling mendominasi, pertengkaran rumah tangga yang terjadi terus menerus menyebabkan 1.746 perceraian.
Disusul alasan ekonomi sebanyak 672 perkara yang menjadi faktor kedua terjadinya perceraian di Lampung Tengah.
Penyebab perceraian lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 56 perkara, judi (31), KDRT (28), mabuk (20), dihukum penjara (3), murtad (2), madat (1), hingga poligami (1).
Khusus pernikahan anak di bawah umur di Lampung Tengah, PA Gunung Sugih mencatat sebanyak 180 perkara sepanjang tahun 2024.
Dan di tahun 2023, PA Gunung Sugih mencatat jumlah dispensasi nikah sebanyak 487 perkara.
Meski jumlah pernikahan anak di bawah umur turun dibanding tahun sebelumnya, namun berpotensi berujung perceraian.