Kasus Perceraian di Lampung Tengah Meningkat, 2.396 Wanita Pilih Menjanda
Humas PA Gunungsugih saat diwawancarai - Foto Ari Suryanto/Radar Lampung -
Alasannya, sambung Dodi, pasangan yang menikah di bawah umur tentu masih membentuk kesiapan mental dan finansial dalam berumah tangga.
Terlebih bila pernikahan dilaksanakan secara terpaksa dengan latar belakang suatu masalah, seperti hamil di luar nikah dan sebagainya.
Ya, di tahun sebelumnya, PA Gunung Sugih mencatat 127 pengajuan pernikahan anak di bawah umur didasari oleh kasus hamil di luar nikah.
Tak jarang, anak yang notabene masih berstatus pelajar banyak yang memilih putus sekolah untuk berfokus pada kehidupan setelah menikah, sehingga masih minim bekal pendidikan.
"Apabila masalah dan tantangan berumah tangga yang timbul setelah perkawinan dini tidak ditangani atau didampingi dengan baik, bisa jadi timbul pertengkaran yang berujung perceraian," ulasnya.
Secara global, untuk di tahun 2024, PA Gunung Sugih menerima 3.310 perkara.
Dari ribuan perkara tersebut, 4 perkara mendominasi di antaranya adalah cerai gugat 2.396 perkara, cerai talak (510), dispensasi kawin (180), dan perkara isbat nikah (165).
Selebihnya meliputi penetapan ahli waris 13 perkara, perwalian (11), perkara harta bersama (9), perkara penguasaan anak (6), perkara asal usul anak (4), perkara kewarisan (2), perkara pembatalan perkawinan (1), perkara wali adhol (1), dan izin poligami (1).
Dodi menjelasakan, jumlah penduduk di Lampung Tengah yang tinggi menjadi salah satu faktor banyaknya perkara yang ditangani PA Gunung Sugih.(*)