UNIOIL
Bawaslu Header

BPRS Rajasa Lamteng Beralih Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

BERUBAH NAMA: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rajasa Lampung Tengah saat ini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.--FOTO ISTIMEWA

LAMTENG - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rajasa Lampung Tengah saat ini beralih nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal itu merujuk dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pada bagian kedua akan ketentuan peralihan terkait perbankan dan perbankan syariah. 

Berdasar hal tersebut, UU yang sudah disahkan pada 12 Januari 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo, maka berlaku pada BPRS Rajasa Lamteng. Di mana sejak adanya nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah ada sebelum UU ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Rajasa Lamteng.

Direktur Utama BPRS Rajasa Lamteng Herwanto menyampaikan peralihan nama ini sudah jelas dan menyesuaikan aturan pemerintah dengan pedoman UU RI.

"Kami mengikuti aturan yang berlaku dan tentunya ini ditujukan untuk peningkatan pengembangan jasa pelayanan sektor keuangan. Sudah jelas tertera nomenklatur dari aturan ini. Diharapkan akan lebih meningkatkan kualitas dalam menunjang perekonomian negara yang ditujukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Herwanto.

BPRS Rajasa Lamteng sebagai jasa perbankan milik pemerintah daerah Lamteng, kata Herwanto, pada 2023-2024 grafik pertumbuhannya mengalami peningkatan.

’’Penyaluran pembiayaan di BPRS Rajasa pada periode Desember 2023 mencapai Rp52.974.808.270, merangkak naik menjadi Rp56.964.312.185. Sehingga nilai pertumbuhan 2023-2024 di angka 107,53%,’’ kata Herwanto.

Sementara dari penghimpunan dana pihak ketiga, kata Herwanto, pada Desember 2023 di BPRS Rajasa berada di posisi angka Rp33.933.660.847,60 atau mengalami peningkatan hingga Rp39.696.526.296,89. ’’Pertumbuhannya mencapai 116,98%,’’ katanya.

Herwanto mengapresiasi grafik ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim dari jajaran karyawan BPRS Rajasa Lamteng yang didukung Pemkab Lamteng dan masyarakat yang tersebar di 28 kecamatan di Lamteng.

BPRS Rajasa Lamteng, kata Herwanto, terus membangun sinergi dengan Pemkab Lamteng dan DPRD Lamteng untuk terus berkontribusi kepada masyarakat yang mempercayakan jasa pelayanan keuangan di BPRS Rajasa. ’’Saat ini, Pemkab Lamteng dan DPRD Lamteng sedang menyusun Perda Perubahan BPRS Rajasa. Diharapkan dengan diterbitkannya perda perubahan tersebut dapat meningkatkan pelayanan BPRS Rajasa pada masyarakat Lamteng,’’ harapnya.

Demikian halnya dukungan kepada pemerintah, lanjut Herwanto, seperti keluarnya instruksi pemutihan utang UMKM dari Presiden Prabowo Subianto. ’’BPRS Rajasa Lamteng mendukung kebijakan pemerintah. Dalam persiapan regulasi kebijakan tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya.

 

Diketahui, seleksi alam di industri bank perekonomian rakyat konvensional maupun syariah (BPR/BPRS) berlanjut. Hingga 24 Desember 2024, sudah 19 bank dinyatakan bangkrut dan izin usaha telah dicabut oleh OJK. Jumlah tersebut melonjak dibandingkan periode sebelumnya yang mencatatkan paling banyak 9 BPR/BPRS tutup dalam setahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan saat ini hampir seluruh BPR/BPRS di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

Fokus pengawasan yang dilakukan OJK bertujuan mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan tepercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata. Terutama pada daerah atau wilayahnya.

Tag
Share