UNIOIL
Bawaslu Header

BPRS Rajasa Lamteng Beralih Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

BERUBAH NAMA: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rajasa Lampung Tengah saat ini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.--FOTO ISTIMEWA

 

"Dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya," terangnya.

 

Menurut dia, pencabutan izin usaha pada BPR/BPRS tidak serta merta dilakukan. Pengawas terus memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali.

 

Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi dilakukan selama status dalam penyehatan. Realisasi dari rencana tindak BPR/BPRS dan pemegang saham pengendali yang berpengaruh terhadap penetapan nantinya.

 

Bisa kembali normal atau menjadi status bank dalam resolusi. Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam menjaga dan memperkuat industri perbankan.

 

"Serta melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan. OJK saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP (bank dalam pengawasan) tidak boleh melampaui 1 tahun," jelas Dian.

 

Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana pada 16 Desember 2024. Sebelumnya, BPR yang beralamat di jalan Jendral H. Amir Machmud nomor 271, Cimahi, itu telah ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) pada 26 November 2024.

 

Berselang 13 hari kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kencana pada 9 Desember 2024. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, jumlah BPR/BPRS melonjak signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

 

Tag
Share