Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung Tak Capai Target
Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi didampingi jajarannya.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
Ketiga, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi Rp 848,5 miliar dari target Rp 829,06 miliar turun jika dibandingkan tahun 2023 dengan capaian Rp 877,4 miliar.
Capaian PBBKB didominasi oleh kontribusi dari PT Pertamina Patra Niaga sebesar 95,74 persen, PT AKR Corporindo Tbk. sebesar 2,54 persen, dan sisanya dari wajib PBBKB lainnya sebesar 1,83 persen.
Turunnya realisasi PBBKB tahun 2024 sekitar 3,28 persen dibanding tahun 2023 disebabkan menurunnya kuota BBM baik dari jenis BBM khusus penugasan (JBKP atau Pertalite bersubsidi) sebesar 57.354.000 liter.
"Ini diiringi dengan pembatasan pembelian di SPBU berpengaruh terhadap penurunan PBBKB. Selain itu, lesunya perekonomian membuat masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan bermotornya," ungkapnya.
Pihaknya melakukan upaya untuk mencapai target seperti pengembangan aplikasi E-PBBKB, penyusunan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
BACA JUGA:DPRD Lampung Akan Pelajari Penerapan Opsen Pajak 2025
Lalu, rekonsiliasi dengan BPH Minyak dan Bumi, PT Pertamina Patra Niaga, dan Wajib PBBKB lainnya, serta sosialisasi PBBKB kepada konsumen pengguna BBM industri.
Keempat, pajak air permukaan (PAP) terealisasi Rp 8,5 miliar dari target Rp 7,7 miliar turun jika tahun 2023 dengan capaian Rp 9,4 miliar.
Meski realisasi PAP 108,06 dari target 2024, jika dibandingkan tahun 2023 turun. Penurunan realisasi PAP disebabkan kondisi musim yang tidak menentu dan perusahaan yang berhenti produksi untuk beberapa saat.
Intania Purnama menyebutkan, upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk mencapai target dengan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung terkait Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang diterbitkan sebagai informasi awal calon Wajib Pajak Baru.
BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Berdampak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Juga, permintaan data berkaitan Perusahaan yang baru akan diterbitkan rekomteknya dari Dinas PSDA.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dalam hal penerbitan Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air (SIPPA) serta Penggalian Potensi Wajib Pajak Baru.
"Tahun 2023 kami telah menambah wajib PAP baru sebanyak enam perusahaan, sedangkan pada tahun 2024 telah menambah tiga perusahaan. Kami akan terus melakukan penyisiran kepada perusahaan pengguna air permukaan guna meningkatkan pendapatan PAP," tuturnya.
Kelima, pajak rokok terealisasi Rp 674,6 miliar dari target Rp 829,06 miliar meningkat jika dibandingkan tahun 2023 dengan capaian Rp 656,3 miliar.